Tradisi Keilmuan Pesantren
2 Agustus 2010
Pasca tragedi 11 September 2001 di Amerika Serikat, dilanjutkan peristiwa Bom JW Marriot di Kuningan Jakarta, Bom di Kedutaan Australia, serta Bom Bali 1 dan 2 yang pelakunya dialamatkan kepada para alumni pesantren, wajah pesantren tidak hanya menjadi sorotan nasional, tetapi juga dunia internasional. Salah satu yang disoroti adalah peninjauan kembali tentang kurikulum yang diajarkan pesantren. Kurikulum pesantren harus dievaluasi serta dikaji ulang karena dianggap mengajarkan terorisme dan kekerasan. Bahkan pemerintah Indonesia menginstruksikan secara khusus kepada Departemen Agama untuk mengawasi secara ketat terhadap pesantren tertentu yang dianggap dicurigai telah mengajarkan fundamentalisme dalam mengamalkan ajaran-ajaran Islam.
Dari stigma kelompok eksternal pesantren di atas, perlu kiranya dilakukan transformasi pemahaman tentang tradisi keilmuan pesantren kepada masyarakat luas (publik), agar kecurigaan sepihak yang selama ini mendapatkan jawabannya secara utuh dan benar. Sekaligus sebagai penegasan bahwa karakteristik masyarakat pesantren dari mulai awal berdirinya hingga sekarang sangat menjunjung tinggi nilai-nilai universalitas ajaran Islam.
Jika merujuk sumber tradisi keilmuan pesantren yaitu al-Qur’an, Hadist, ijma dan qiyas, yang ditemukan dalam teks-teks kitab kuning; meliputi berbagai disiplin ilmu yang menyangkut tingkat pemahaman serta metode dalam pengambilan suatu hukum (mashadirul akhkam), serta mengikuti salah satu dari empat madzhab dalam bidang fiqh (Imam Syafi’i), bidang tauhid (teologi) menganut madzhab Imam Abu Hasan Al-Asy’ary dan Imam Abu Mansur al-Maturidy, bidang tasawuf menganut madhab Imam Ghazali dan Imam Junaidy. Maka, sesungguhnya kekayaan khazanah literatur yang dimiliki pesantren di atas, menjadi pesan (medium) bahwa karakter masyarakat pesantren adalah terbuka (inclusive), bukan tertutup (exlusive). Sikap ini berarti menjadi jembatan kemudahan adaptasi/komunikasi untuk menyampaikan pesan Islam secara damai di tengah pergaulan masyarakat luas.
Di samping rujukan sumber hukum di atas, pesantren memiliki semangat menjunjung tinggi nilai kesadaran lokal (local wisdom), sebagaimana ungkapan populer masyarakat pesantren “al-mukhafadlatu ‘ala qadimu shalikh wal akhdlu bi al jadid al ashlakh” (menjaga tradisi lama yang baik dan mengambil hal baru yang lebih baik). Hal ini dikuatkan dengan kaidah fiqhiyah sebagai alat/metode pengambilan keputusan hukum yaitu “al-‘adatu al-mukhkamat” (adat/tradisi bisa menjadi suatu hukum). Prinsip yang dipegang teguh di atas menunjukan pesantren mampu menunjukkan eksistensinya di tengah dinamika masyarakat selama ini.
Selain itu, pesantren juga tidak menutup diri terhadap pandangan-pandangan lintas madzhab selain empat madzhab yang disebut di atas. Dalam konteks keilmuan memiliki nilai perbandingan (muqoronah), sehingga tidak terjadi stagnasi paradigma dalam menyelesaikan suatu persoalan yang mutakhir atau belum ada ditemukan status hukum di leteratur-literatur kitab empat madhab, maka diharapkan diskursus-diskursus keagamaan yang berkembang di pesantren menjadi dinamis dan selalu memberikan berbagai alternatif solusi cerdas.
Sebagai bukti monomental kekayaan tradisi ke-ilmuan pesantren adalah lahirnya karya kitab-kitab klasik dan kitab-kitab kontemporer yang tumbuh berkembang sejak berdirinya pesantren hingga sekarang, semisal Imam Nawawi al-Bantany dengan karya kitabnya berjudul ‘Uqudul li-Jaieni, Syekh Makhfud at-Tarmasi dengan karya Manhaju Dzawin Nadlar, KH. Hasyim Asy’ari dengan karya Adabul ‘alim wal muta’alim, KH. Bisyri Musthofa dengan karya tafsir al-Ibriz, dan masih banyak lagi karya-karya masyarakat pesantren yang lainnya.
Tradisi keilmuan itupun tidak hanya pada wujud media karya kitab, ada juga melalui seminar, halqah, bahtsul masa’ail, serta kelompok studi kajian klasik maupun kontemporer diberbagai intelektual pasca paripurna di kelembagaan pesantren, seperti lakpesdam NU, P3M Jakarta, Fahmina Jakarta, LKiS Jogjakarta, dan lain-lain. Dari sinilah lahir pemikiran-pemikiran cemerlang tentang solusi atas persoalan keagamaan, yang meliputi bidang aspek kehidupan berbangsa dan bernegara. Perkembangan tradisi keilmuan itu juga selalu berkesinambungan dan senantiasa berinteraksi secara kontinu dengan pemikiran-pemikiran masyarkat pesantren satu dengan yang lainnya di berbagai wilayah nusantara, bahkan sampai ke luar negeri.
Tradisi keilmuan dengan karakteristik masyarakat pesantren yang moderat diharapkan berkembang pada tataran yang lebih tinggi, meliputi sains dan teknologi mutakhir sehingga pangsa pasar masyarakat konsumen bisa semakin melebar dan tak terbatas. Berhadapan dengan masyarakat modern yang tingkat kesadaran keberagamaannya lebih menonjolkan simbol dan ritual semata, maka seyogyanya pemikiran produk tradisi keilmuan pesantren bisa mewarnai cara berfikir/perilaku masyarakat modern menjadi lebih subtantif. Apabila pemahaman subtantif dari tradisi keilmuan pesantren hanya menjadi konsumsi elit agama, dan tidak terdistribusi secara baik ke masyarakat luas, maka yang dirugikan justru pesantren itu sendiri. Pertama, eksistensi pemikiran pesantren (tradisi keilmuan) tidak akan dikenal oleh publik. Kedua, masyarakt tidak memiliki refrensi secara utuh untuk lebih bisa mengenal pesantren. Ketiga, masyarakat kurang merasa memiliki terhadap masa depan pesantren.
Dalam konteks kekinian, pesantren menghadapi problematika internal dan eksternal (tradisi keilmuan). Problem internal adalah out put (alumni pesantren) tingkat kualitas sumber daya manusianya dalam memahami bidang disiplin ilmu dirasa mengalami penurunan, karena dampak dari sebagian pesantren yang membuka diri untuk bidang keilmuan umum (sekolah formal / Perguruan Tinggi) sehingga mengabaikan ketekunannya terhadap bidang disiplin agama. Maka, tentu harus dicarikan formulasi agar dampak tersebut diatas menjadi bom waktu dikemudian hari, salah satunya dengan mendirikan kelas takhasus (Ma’ad ‘Aly) dengan konsentrasi bidang tertentu seperti fiqh, hadist, tafsir, fara’id, falakiyah, dan lain-lain.
Problem eksternal; masyarakat dihadapkan pada perkembangan global saat ini, era industri di tengah kebutuhan ekonomi masyarakat mengubah pola pikir santri pesantren menjadi pragmatis (orientasi kerja), maka tradisi keilmuan pesantren harus selalu dijaga dengan karakteristiknya yang khas yaitu kitab kuning, sambil membuka diri untuk memenuhi kebutuhan santri pesantren yang memang siap/mampu menekenui bidang ilmu pengetahuan sains dan tehnologi. Disinilah ke-ideal-an serta keunggulan pesantren yang senantiasa tetap memegang teguh prinsip tujuan awalnya sebagai pendidikan berbasis agama (tafaquh fiddin), akan tetapi memiliki kesadaran untuk membuka ruang bagi perkembangan ilmu pengetahuan sain dan tehnologi didunia pesantren, sehingga bisa diterima oleh segenap lapisan masyarakat serta dinamis dalam menjawab tantangan kedepan, semoga. (www.pondokpesantren.net)
Subkhan, Alumnus PP Al-Istiqomah Glagah Wangi Bintoro Demak Jawa Tengah
Baca juga :
Komentar




